Bagi anda yang baru membangun rumah dan bingung bagaimana cara membuat sambungan baru listrik dari PLN, berikut tata cara dan urutan penyambungannya.
Pengajuan permohonan sambungan baru dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
a) Datang langsung ke Kantor Pelayanan PLN terdekat dengan domisili/lokasi bangunan yang akan disambung listriknya dengan membawa :
1. Fotocopy kartu identitas pemilik/pengguna bangunan (KTP/SIM) yang masih berlaku.
2. Denah/peta lokasi bangunan (diperlukan untuk memudahkan dalam proses survey lapangan)
3. Surat Kuasa bila pengajuan permohonan diwakilkan
4. Membayar Biaya Penyambungan
b) Pengajuan permohonan sambungan baru juga dapat dilakukan melalui saluran telepon Call Center PLN 123
Setelah persyaratan diatas dipenuhi, tahapan berikutnya adalah :
c) Pemberkasan administrasi permohonan sambungan baru,
1. Survey lapangan untuk mengetahui secara persis kondisi kelistrikan dilapangan (kondisi teknis,
jarak dengan tiang terdekat, jarak dengan trafo terdekat, dan informasi teknis lainnya).
2. Calon pelanggan menyelesaikan proses admistrasi di Kantor PLN. Proses pembayaran biaya
penyambungan hanya dapat dilakukan di Kantor PLN dan atau melalui Bank yang ditunjuk.
3. Menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
PLN akan melakukan penyambungan listrik ke bangunan pelanggan, setelah seluruh proses
administrasi terselesaikan dan secara teknis sudah dapat dilakukan penyambungan.
4. Memproses keterangan Sertifikasi Layak Operasi (SLO)
Perhatian :
1. PLN tidak memiliki kewenangan terhadap instalasi listrik di dalam bangunan milik pelanggan, sebab
instalasi listrik tersebut milik pelanggan.
2. Pelanggan menentukan sendiri Perusahaan Instalatur yang akan membangun instlasi listrik di
bangunan miliknya.
3. PLN tidak memilik kewenangan yang terkait dengan segala ketentuan tentang instalasi listrik.