Perencanaan Rumah Sakit (RS) ada berbagai peraturan didalamnya yang mengatur rancangan RS agar tidak menyalahi aturan dan kaidah bangunan dalam bidang kesehatan, baik itu bersifat Persyaratan Teknis RS tersebut atau dari Regulasi yang dibuat oleh Pemerinah. Terdapat beberapa prinsip yang mengatur hal tersebut.
- Prinsip umum Perencanaan RS.
- Perlindungan terhadap Pasien. Hal ini merupakan hal yang harus diprioritaskan sebab terlalu banyak lalu lintas pada RS bisa sangat menggangu pasien, jaminan untuk terhindar dari infeksi harus dipertimbangkan khususnya pasien bedah dimana kondistapi penggunaan AC tersebuti bersih sangat penting oleh karena itu konsisi bersih pada RS merupakan syarat utama pada RS.
- Membedakan jenis aktifitas antara medis dan non medis, pekerjaan bersih dan kotor, perbedaan type pasien dan penanganannya (rawat inap, rawat jalan, dan penderita khusus) serta perbedaan alur lalu lintas (dokter, perawat, staf administrasi, pasien rawat inap, rawat jalan, dan alur untuk menuju ke kamar mayat).
- Merencanakan alur lalu lintas yang pendek, Hal ini sangat pembantu karena alur yang pendek dapat membuat semua aktifitas bisa lebih cepat, karena jenis kegiatan yang berlangsung di RS memerlukan kecepatan dalam beraktifitas untuk menyelamatkan dan menyembuhkan pasien.
- Sistem penanda (Sign Board), juga sangat membantu untuk mempercepat alur kegiatan yang berlangsung, hal ini dikarenakan luasnya bangunan rumah sakit dan banyaknya ruangan-ruangan maka akan lebih memudahkan pasien, pengunjung serta petugas medis untuk mengetahui arah yang akan dilalui.
- Tata Letak Pos Perawat, juga merupakan suatu keharusan dalam perencanaan karena Pos ini merupakan pusat dari informasi yang dibutuhkan oleh para pengunjung dan pasien, pos ini juga berfungsi sebagai keamanan di dalam ruangan rumah sakit, membantu segala keperlian terdesak pasien jika terjadi hal yang tiba-tiba pada pasien.
2. Prinsip Khusus Perencanaan RS
- Optimalkan Cross ventilasi, dan pencahayaan. karena pada rumah sakit sangat membutuhkan udara alami, banyak bukaan pada ruangan sangat membantu untuk keluar masuknya udara segar. penggunaan AC pada rumah sakit bisa saja digunakan akan tetapi AC tersebut diletakaan sesuai kebutuhan dan pada ruangan tertentu.
- Jendela harus dilengkapi dengan kawat kasa sehingga bisa menyulitkan nyamuk dan lalat atau serangga lainnya yang akan masuk pada ruangan.
- RS minimal mampunyai 3 akses atau pintu masuk pada site yang terdiri dari pintu masuk utama, pintu masuk Unit Gawat Darurat UGD dan pintu masuk layanan ke area service.
- Pintu masuk pada bangunan harus mempertimbangkan kebutuhan dari aktifitas dan kegiatan yang berlangsung, pemisahan pintu tersebut bertujuan agar tidak adanya saling bertabrakan di sirkulasi, menjaga kebersihan alur yang dilalui (yang tidak dilalui oleh petugas kebersihan sehingga tidak akan menimbulkan bau) dan mempertimbangkan psikologis pasien yang sakit apa bila melihat mayit dikeluarkan ke Ambulance. oleh sebab itu harus memisahkan Pintu Utama untuk pasien Umum dan Khusus (Pasien Rawai Inap), Side entrance untuk pengunjung (Kerabat Pasien) yang akan ke kamar rawat inap, pintu Service dan alur mayit yang akan keluar ke pintu untuk menuju ambulance.
- Pintu Service sebaiknya berdekata dengan gudang penyimpanan, Loundry dan dapur. pada area ini akan lebih baik disiapkan alur tersendiri dari site ke bangunan. tersedianya tempat penampungan limbah (Sampah), ruang untuk menurunkan muatan (peralatan medis dan non medis), dan alur menuju lift barang.
- lobby harus terlihat lebih menarik sehingga pengunjung bisa lebih cepat mengetahui letak pintu masuk utama
Sumber :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 Tahun 2005, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung.
- Keputusan Mentri kesehatan Republik Indonesia No. 1204/Menkes/SKX/2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit